#BeCompetentandProfessional

Struktur Organisasi

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan fungsi LSP-KLI melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan tugas menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan tempat uji kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK, serta mengembangkan pelayanan sertifikasi. 


Butuh Bantuan?

Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Hubungi Kami