#BeCompetentandProfessional
Struktur Organisasi

TUGAS DAN FUNGSI
Tugas dan fungsi LSP-KLI melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja dengan tugas menyusun dan mengembangkan skema
sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi, menyediakan tenaga
penguji (asesor), melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, melaksanakan
surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan
menetapkan tempat uji kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK,
serta mengembangkan pelayanan sertifikasi.
Butuh Bantuan?
Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Hubungi Kami