#BeCompetentandProfessional

Profil

Latar Belakang LSP-KLI

Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia yang disingkat LSP-KLI merupakan Lembaga yang didirikan oleh Organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) dalam bentuk Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia dengan Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0014-399.AH.01.04. Tahun 2021 tentang Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia. Seluruh personil yang duduk dalam kepengurusan Yayasan Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia merupakan perwakilan dari HAKLI yang ditunjuk oleh Organisasi Profesi HAKLI berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Nomor 117/SK/PP-HAKLI/VI/2021 tentang Penetapan Panitia Kerja Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia. 

Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja LSP-KLI ditetapkan dengan SK Dewan Pengarah Nomor HK/DP/LSP-KLI/VII/004/2021 tentang Pengangkatan Susunan Pelaksana Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia, yang terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Manajer Administrasi Umum dan Keuangan, Manajer Sertifikasi, Manajer Manajemen Mutu, Manajer Komunikasi dan Pengembangan Informasi.

Tugas dan fungsi LSP-KLI melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dengan tugas menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi, membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (asesor), melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi, menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan tempat uji kompetensi (TUK), memelihara kinerja asesor dan TUK, serta mengembangkan pelayanan sertifikasi. LSP-KLI memiliki peluang untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja di bidang kesehatan, khususnya kesehatan lingkungan dengan ruang lingkup yang cukup luas meliputi Penyehatan lingkungan, media lingkungan, faktor risiko lingkungan, dan penyelenggaraan Kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu. Pada tahap awal LSP-KLI pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja meliputi Higiene Sanitasi Pangan, Penyehatan Air, dan Pengamanan Limbah, serta Tempat Umum dan Akomodasi.

LSP-KLI memiliki wewenang untuk memberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan, mengusulkan skema baru, serta mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LSP-KLI mengacu pada peraturan dan pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut, ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalakan sistem sertifikasi kompetensi kerja secara independent, konsisten, dan professional, sehingga dapat diterima pada tingkat nasional maupun internasional, demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas atau komptensi tenaga kerja.

Butuh Bantuan?

Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Hubungi Kami