Sambutan
Sambutan Direktur LSP KLI
Selamat datang di situs Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia (LSP KLI)
LSP KLI merupakan lembaga yang melakukan uji kompetensi di bidang Kesehatan Lingkungan berdasarkan SK Ketua Dewan Pengarah No.HK.01.07/DP.LSP-KLI/VII/04/2021,tanggal 01 Juli Tahun 2021. Dalam melakukan uji kompetensi, LSP KLI mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No 232 Tahun 2020, dengan tujuan utama untuk Mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi maupun sosial dalam upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan
Pada tahun 2021 dikembangkan 5 ( empat ) skema yaitu; Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Pratama Sanitasi Lingkungan Tempat Umum Akomoasi; Skema Sertifikasi Okupasi Inspektur Pratama Sanitasi Lingkungan Tempat Pengolahan Pangan Olahan Siap Saji; Skema Sertifikasi Klaster Pelaksanaan Inspeksi Kualitas Higiene dan Sanitasi Pangan; Skema Sertfikasi Klaster Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Kualitas Air dan Skema Sertisikasi Klaster Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Pengamanan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Era Persaingan global, mengisyaratkan kompetensi tenaga kerja di Indonesia harus bisa kompetitif. Mereka harus dapat mengembangkan kemampuannya untuk menjadi sumber daya manusia yang professional, berkualitas, dan berwawasan luas sehingga mampu menghadapi tantangan ke depan. Untuk masuk ke persaingan bursa kerja, setiap pekerja dituntut untuk memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikat hasil uji kompetensi. UU No 13 Tahun 2002 tentang Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya tenaga kerja mendapatkan sertifikasi kompetensi dan Permen No 23 Tahun 2004 memberikan wewenang kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melakukan uji kompetensi tenaga kerja. Pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang sah dan diakui oleh negara melalui BNSP.
LSP KLI berupaya mewujudkan cita-cita memajukan SDM Indonesia dalam menghadapi persaingan global ini. Dengan lisensi yang dimiliki, LSP KLI berhak dan sah dalam melakukan uji kompetensi profesi, khususnya di bidang Kesehatan Lingkungan. Setiap peserta yang telah lulus uji kompetensi akan mendapat pengakuan secara nasional maupun internasional. Pengakuan ini secara langsung dapat meningkatkan daya saing SDM di bursa kerja. Dalam melaksanakan kegiatannya, LSP KLI didukung oleh organisasi profesi HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
LSP KLI membuka dan menerima pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi Bidang Kesehatan Lingkungan untuk peserta dari seluruh wilayah di Indonesia. Kami mengundang partisipasi Anda untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi. Terima kasih.
ZAINAL NAMPIRA.
Direktur LSP KLI
Butuh Bantuan?
Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Hubungi Kami