#BeCompetentandProfessional

Skema

INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGAMANAN LIMBAH FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

OVERVIEW

Skema sertifikasi ini dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia (LSP-KLI) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia pada Bidang Sanitasi Lingkungan. Skema ini dibuat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja  regional, nasional dan internasional di sektor kesehatan.



Unit Kompetensi

  1. Melakukan Pengurangan Risiko Limbah Cair dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  2. Melakukan Penanganan Risiko Limbah Cair dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  3. Melakukan Pengurangan Risiko Limbah Padat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Melakukan Penanganan Risiko Limbah Padat dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Melakukan Pengurangan Risiko Limbah Gas dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  6. Melakukan Penanganan Risiko Limbah Gas dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

          Persyaratan

          1. Pendidikan DIII Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan telah bekerja minimal 6 bulan atau mengikuti pelatihan di bidang yang relevan pada Lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel atau
          2. Pendidikan DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan atau
          3. Mahasiswa semester VII program studi DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan dan telah mengikuti pelatihan di bidang yang relevan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel. 

              Daftar Uji Kompetensi

              Butuh Bantuan?

              Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

              Hubungi Kami