#BeCompetentandProfessional
Skema
- INSPEKSI KUALITAS HIGIENE DAN SANITASI PANGAN
- INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGAMANAN LIMBAH FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN KUALITAS AIR
- INSPEKTUR PRATAMA SANITASI LINGKUNGAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN OLAHAN SIAP SAJI
- INSPEKTUR PRATAMA SANITASI LINGKUNGAN TEMPAT UMUM AKOMODASI

OVERVIEW
Skema sertifikasi ini dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia (LSP-KLI) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia pada Bidang Sanitasi Lingkungan. Skema ini dibuat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor Kesehatan.
Unit Kompetensi
- Melakukan Surveilans Kualitas Air
- Melakukan Analisis Risiko dan Rekomendasi Tindak Lanjut Pengawasan Kualitas Air
- Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi Perlindungan Kualitas Air
Persyaratan
- Pendidikan DIII Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan telah bekerja minimal 6 bulan atau mengikuti pelatihan di bidang yang relevan pada Lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel atau
- Pendidikan DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan atau
- Mahasiswa semester VII program studi DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan dan telah mengikuti pelatihan di bidang yang relevan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel
Butuh Bantuan?
Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Hubungi Kami