#BeCompetentandProfessional
Skema
- INSPEKSI KUALITAS HIGIENE DAN SANITASI PANGAN
- INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN PENGAMANAN LIMBAH FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
- INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN KUALITAS AIR
- INSPEKTUR PRATAMA SANITASI LINGKUNGAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN OLAHAN SIAP SAJI
- INSPEKTUR PRATAMA SANITASI LINGKUNGAN TEMPAT UMUM AKOMODASI

OVERVIEW
Skema sertifikasi ini dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia (LSP-KLI) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia pada Bidang Sanitasi Lingkungan. Skema ini dibuat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di sektor kesehatan dan sektor pariwisata.
Unit Kompetensi
- Melakukan Surveilans Kualitas Air
- Melakukan Analisis Risiko dan Rekomendasi Tindak Lanjut Pengawasan Kualitas Air
- Melakukan Surveilans Kualitas Udara
- Melakukan Analisis Risiko Kualitas Udara dan Rekomendasi Tindak Lanjut
- Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi Pencegahan Penurunan Kualitas Udara
- Melakukan Surveilans Kualitas Higiene Sanitasi Pangan
- Melakukan Analisis Risiko Kualitas Higiene Sanitasi Pangan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
- Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi Perlindungan Kualitas Higiene Sanitasi Pangan
- Melakukan Surveilans Kualitas Sanitasi Sarana dan Bangunan
- Melakukan Penanganan Risiko Pengelolaan Sampah dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat
- Melakukan Pencegahan Terjadinya Dampak Pajanan yang Berasal dari Suhu dan Kelembaban
- Melakukan Pencegahan Terjadinya Dampak Pajanan dari Kebisingan dan Getaran serta Pencahayaan
- Melakukan Penanganan Risiko Limbah Cair dalam rangka Perlindungan Kesehatan Masyarakat
- Melakukan Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam rangka Pengendalian Vektor
- Melakukan Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam rangka Pengendalian Binatang Pembawa Penyakit
- Melakukan Upaya Kewaspadaan Dini Kesehatan Lingkungan Menghadapi Kondisi Matra
Persyaratan
- Pendidikan DIII Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan telah bekerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi kerja Teknisi Sanitasi Lingkungan Tempat Umum Akomodasi atau
- Pendidikan DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan.
Butuh Bantuan?
Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Hubungi Kami