#BeCompetentandProfessional

Skema

INSPEKTUR PRATAMA SANITASI LINGKUNGAN TEMPAT UMUM AKOMODASI

OVERVIEW

Skema sertifikasi ini dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia (LSP-KLI) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia pada Bidang Sanitasi Lingkungan. Skema ini dibuat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja  regional, nasional dan internasional di sektor kesehatan dan sektor pariwisata.



Unit Kompetensi

  1. Melakukan Surveilans Kualitas Air
  2. Melakukan Analisis Risiko dan Rekomendasi Tindak Lanjut Pengawasan Kualitas Air
  3. Melakukan Surveilans Kualitas Udara
  4. Melakukan Analisis Risiko Kualitas Udara dan Rekomendasi Tindak Lanjut 
  5. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi Pencegahan Penurunan Kualitas Udara
  6. Melakukan Surveilans Kualitas Higiene Sanitasi Pangan
  7. Melakukan Analisis Risiko Kualitas Higiene Sanitasi Pangan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
  8. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi Perlindungan Kualitas Higiene Sanitasi Pangan
  9. Melakukan Surveilans Kualitas Sanitasi Sarana dan Bangunan
  10. Melakukan Penanganan Risiko Pengelolaan Sampah dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat
  11. Melakukan Pencegahan Terjadinya Dampak Pajanan yang Berasal dari Suhu dan Kelembaban
  12. Melakukan Pencegahan Terjadinya Dampak Pajanan dari Kebisingan dan Getaran serta Pencahayaan
  13. Melakukan Penanganan Risiko Limbah Cair dalam rangka Perlindungan Kesehatan Masyarakat
  14. Melakukan Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam rangka Pengendalian Vektor
  15. Melakukan Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam rangka Pengendalian Binatang Pembawa Penyakit
  16. Melakukan Upaya Kewaspadaan Dini Kesehatan Lingkungan Menghadapi Kondisi Matra

Persyaratan

  1. Pendidikan DIII Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan telah bekerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat kompetensi kerja Teknisi Sanitasi Lingkungan Tempat Umum Akomodasi atau
  2. Pendidikan DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan.

Daftar Uji Kompetensi

Butuh Bantuan?

Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Hubungi Kami