#BeCompetentandProfessional

Skema

INSPEKSI KUALITAS  HIGIENE DAN SANITASI PANGAN

OVERVIEW

Skema sertifikasi ini dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Kesehatan Lingkungan Indonesia (LSP-KLI) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial Golongan Pokok Aktivitas Kesehatan Manusia pada Bidang Sanitasi Lingkungan. Skema ini dibuat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja  regional, nasional dan internasional di sektor kesehatan dan sektor pariwisata.



Unit Kompetensi

  1. Melakukan Surveilans Kualitas Higiene Sanitasi Pangan
  2. Melakukan Analisis Risiko Kualitas Higiene Sanitasi Pangan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
  3. Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi Perlindungan Kualitas Higiene dan Sanitasi Pangan
  4. Melakukan Pengawasan Higiene Penjamah Makanan


Persyaratan

  1. Pendidikan DIII Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan telah bekerja minimal 6 bulan atau mengikuti pelatihan di bidang yang relevan pada Lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel atau
  2. Pendidikan DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan atau
  3. Mahasiswa semester VII program studi DIV Sanitasi Lingkungan/S1 Kesehatan Lingkungan/Peminatan Kesehatan Lingkungan dan telah mengikuti pelatihan di bidang yang relevan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi/kredibel.

Daftar Uji Kompetensi

Butuh Bantuan?

Silahkan konsultasikan segala bentuk pertanyaan atau penawaran Anda, kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Hubungi Kami